Surabaya - Komisi
Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga pasangan calon
gubernur dan calon wakil gubernur yang akan bertarung dalam pemilihan
kepala daerah pada 29 Agustus 2013.
"Sesuai hasil keputusan pleno, ada tiga nama pasangan yang lolos,
yakni Eggi Sudjana - M. Sihat, Bambang DH - Said Abdullah, dan
Soekarwo-Saifullah Yusuf," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad saat
konferensi pers usai sidang pleno di Kantor KPU Jatim di Surabaya,
Senin dini hari (15/7).
Dengan keputusan itu, pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman
Sumawiredja dinyatakan tidak lolos, karena dinilai tidak memenuhi syarat
dukungan. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor
56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur.
Proses rapat pleno berjalan sangat alot, bahkan baru diputuskan lima
menit menjelang batas waktu penetapan atau sekitar pukul 23.55 WIB.
Alotnya pengambilan keputusan tersebut, terutama ketika membahas
dukungan ganda dari DPD Partai Kedaulatan (PK) Jatim dan DPW Partai
Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Jatim, hingga akhirnya KPU
Jatim terpaksa melakukan "voting" atau pemungutan suara terbanyak secara
tertutup.
"Hasilnya, tiga komisoner menyatakan Khofifah tidak memenuhi syarat,
satu komisoner menyatakan Khofifah memenuhi syarat, dan satu komisioner
berpendapat dukungan PK ke Khofifah memenuhi syarat dan PK pendukung
Karsa tidak memenuhi syarat. Kemudian, PPNUI pendukung Khofifah tidak
memenuhi syarat dan PPNUI dukung Karsa memenuhi syarat," katanya.
Ia menegaskan, keputusan KPU Jatim tidak dapat diganggu gugat dan
hasilnya sudah final. Namun, pihaknya mempersilahkan jika ada pihak yang
tidak puas dan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi, kami belum membicarakan tentang hal itu. Jika ada persoalan
hukum, kami akan membahasnya lagi dengan semua komisioner," kata mantan
Komisioner KPU Ponorogo tersebut.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Jatim sempat dua kali
mengingatkan KPU supaya mempercepat jalannya pleno dan mengumumkan
hasilnya, sebagaimana jadwal tahapan yang sudah dibuat.
Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah
mengingatkan, sehingga akhirnya komisioner KPU Jatim memutuskan untuk
"voting" tertutup.
"Kami sempat membuat surat rekomendasi dua kali, sebab rekomendasi
pertama oleh KPU Jatim dianggap normatif dan kurang jelas. Sehingga
pukul 21.00 WIB, Bawaslu kembali mengirim surat rekomendasi untuk
memperjelas supaya KPU Jatim mengikuti aturan yang sudah dibuat," kata
dia.
Setelah proses penetapan pasangan calon dilalui, tahapan berikutnya
yakni pengundian nomor urut pasangan calon yang dilakukan pada Senin
(15/7) sore.

0 komentar:
Posting Komentar