Blogger Tricks

Sample Widget

Pages

PPS KRANJINGAN

Anggota PPS Kranjingan : YAHYA NF, AHMAD HELMI F, AKHMAD BAIJURI

PPS KEBONSARI

Anggota PPS Kebonsari : R.SOETOPO, JUNAIDI,S.Sos, AGUS SUPRAYITNO

PPS WIROLEGI

Anggota PPS Wirolegi : ABD.ROSYID, ERVIANO YUSRON, AHMAD MUNIR

PPS SUMBERSARI

Anggota PPS Sumbersari : KUKUH PRAKOSO, Drs.DOLAR PRIBADI, BAMBANG WEDAR.S

PPS TEGAL GEDE

Anggota PPS Tegal Gede : H.ACHMAD MUNIR, ANTOG, SUGIONO

PPS ANTIROGO

Anggota PPS Antirogo : KUSNADI, AKHMAD KUSAIRI, SURYADI

PPS KARANGREJO

Anggota PPS Karangrejo : HADI SUTARTO, INDRA SEPTA PRASETYA, MOCHAMAD HARIANTO

Kamis, 01 Agustus 2013

KPU Loloskan Pasangan Khofifah-Herman

Melalui sidang pleno yang berlangsung Rabu malam tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawireja sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013. Khofifah-Herman otomatis mendapat nomor urut.

"Meninjau ulang atau membatalkan keputusan KPU Jatim tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jatim 2013 dan mengganti dengan keputusan KPU yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada Jatim 2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik pada keterangan pers, Rabu (31/7/2013).

Husni mengatakan, KPU akan segera menyampaikan surat keputusan KPU tersebut kepada pasangan Khofifah-Herman. Selain itu, katanya, pihaknya juga menerbitkan Surat Keputusan KPU tentang Pemberian Nomor Urut 4 kepada pasangan Khofifah-Indar.

KPU, lanjut Husni, juga akan memastikan surat suara telah mencantumkan nama dan gambar pasangan Khofifah-Herman. Pengecekan tentang adanya nama dan gambar pasangan nomor 4 ini akan dilakukan Jumat (2/8/2013). "KPU akan melakukan otentifikasi surat suara Pilkada Jatim, Jumat 2 Agustus, di Jatim," tegas Husni.

Sesudah pengecekan surat suara tersebut, kata Husni, pasangan Khofifah dan Herman akan diundang ke KPU untuk memberikan persetujuan surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu Gubernur Jawa Timur.

Sebelumnya, Rabu (31/7/2013) siang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebagian gugatan Khofifah-Herman. DKPP memutuskan pasangan itu bisa ikut serta dalam Pilkada Jatim. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum secara cepat dan tepat, sesuai prinsip etika, untuk memulihkan pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, yang terbukti tak tegas kepada anggotanya, dan memecat tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pilkada Jatim yang memenuhi syarat Pilkada Jatim," kata Jimly.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More