Blogger Tricks

Sample Widget

Pages

PPS KRANJINGAN

Anggota PPS Kranjingan : YAHYA NF, AHMAD HELMI F, AKHMAD BAIJURI

PPS KEBONSARI

Anggota PPS Kebonsari : R.SOETOPO, JUNAIDI,S.Sos, AGUS SUPRAYITNO

PPS WIROLEGI

Anggota PPS Wirolegi : ABD.ROSYID, ERVIANO YUSRON, AHMAD MUNIR

PPS SUMBERSARI

Anggota PPS Sumbersari : KUKUH PRAKOSO, Drs.DOLAR PRIBADI, BAMBANG WEDAR.S

PPS TEGAL GEDE

Anggota PPS Tegal Gede : H.ACHMAD MUNIR, ANTOG, SUGIONO

PPS ANTIROGO

Anggota PPS Antirogo : KUSNADI, AKHMAD KUSAIRI, SURYADI

PPS KARANGREJO

Anggota PPS Karangrejo : HADI SUTARTO, INDRA SEPTA PRASETYA, MOCHAMAD HARIANTO

Minggu, 14 Juli 2013

KPU Jatim Tetapkan Tiga Pasang Cagub, Khofifah Tersingkir

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah pada 29 Agustus 2013.
"Sesuai hasil keputusan pleno, ada tiga nama pasangan yang lolos, yakni Eggi Sudjana - M. Sihat, Bambang DH - Said Abdullah, dan Soekarwo-Saifullah Yusuf," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad saat konferensi pers usai sidang pleno di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Senin dini hari (15/7).
Dengan keputusan itu, pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Sumawiredja dinyatakan tidak lolos, karena dinilai tidak memenuhi syarat dukungan. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur.
Proses rapat pleno berjalan sangat alot, bahkan baru diputuskan lima menit menjelang batas waktu penetapan atau sekitar pukul 23.55 WIB.
Alotnya pengambilan keputusan tersebut, terutama ketika membahas dukungan ganda dari DPD Partai Kedaulatan (PK) Jatim dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Jatim, hingga akhirnya KPU Jatim terpaksa melakukan "voting" atau pemungutan suara terbanyak secara tertutup.
"Hasilnya, tiga komisoner menyatakan Khofifah tidak memenuhi syarat, satu komisoner menyatakan Khofifah memenuhi syarat, dan satu komisioner berpendapat dukungan PK ke Khofifah memenuhi syarat dan PK pendukung Karsa tidak memenuhi syarat. Kemudian, PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI dukung Karsa memenuhi syarat," katanya.
Ia menegaskan, keputusan KPU Jatim tidak dapat diganggu gugat dan hasilnya sudah final. Namun, pihaknya mempersilahkan jika ada pihak yang tidak puas dan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi, kami belum membicarakan tentang hal itu. Jika ada persoalan hukum, kami akan membahasnya lagi dengan semua komisioner," kata mantan Komisioner KPU Ponorogo tersebut.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Jatim sempat dua kali mengingatkan KPU supaya mempercepat jalannya pleno dan mengumumkan hasilnya, sebagaimana jadwal tahapan yang sudah dibuat.
Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan, sehingga akhirnya komisioner KPU Jatim memutuskan untuk "voting" tertutup.
"Kami sempat membuat surat rekomendasi dua kali, sebab rekomendasi pertama oleh KPU Jatim dianggap normatif dan kurang jelas. Sehingga pukul 21.00 WIB, Bawaslu kembali mengirim surat rekomendasi untuk memperjelas supaya KPU Jatim mengikuti aturan yang sudah dibuat," kata dia.
Setelah proses penetapan pasangan calon dilalui, tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut pasangan calon yang dilakukan pada Senin (15/7) sore.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More