Surabaya -
KPU Jawa Timur menemukan tiga bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD
Jatim yang usianya masih di bawah umur. Ketiganya pun dicoret dari
daftar caleg sementara (DCS) dan diserahkan ke partainya masing-masing
untuk menggantinya.
"Sementara ini kita menemukan tiga nama yang
usinya belum genap 21 tahun, sesuai persyaratan," ujar Komisioner KPU
Jatim Najib Hamid, Jumat (10/5/2013).
Ketiga bacaleg yang usianya
masih di bawah umur syarat KPU berasal dari partai politik yang
berbeda. Yakni Dina Dwi Agustina dari PDIP yang terdaftar sebagai DCS
dari daerah pemilihan (dapil) 6 nomor urut 11. Dina belum genap 21 tahun
karena lahirnya pada 20 Agustus 1992.
Kemudian Diah Indra
Cahyani dari PKPI dari dapil 1 nomor urut 11. Diah lahir pada 5 Mei
1992. Dan yang ketiga Intan Kusuma Fauziyah dari PAN, dapil 1 nomor urut
11, lahir 22 Mei 1992.
"Pasti mereka kita coret dan kita
serahkan ke masing-masing partainya untuk diganti bacaleg lainnya,"
jelasnya sambil menambahkan, KPU Jatim memberikan kesempatan perbaikan
kelengkapan berkas dan dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS)
hingga 22 Mei 2013.
"Selama masa perbaikan, partai dapat memindah
dapil bacaleg. Juga boleh mengganti bacaleg yang berkasnya tidak
mungkin dapat dilengkapi," terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar